Tcunews.com || Bekasi – Pekerjaan proyek restorasi lahan yang berlokasi di kampung Paljaya Rt. 001/001 desa segara jaya kecamatan Taruma jaya kabupaten Bekasi di kerjakan oleh PT TRPN menggunakan alat berat excavator ponton berujung di stop warga, pada 18 juli 2024.
di duga pekerjaan tersebut menyerobot lahan warga, hal itu di kemukakan oleh warga yang bernama Agus, yang sekaligus (sekjen Benteng Bekasi DPC Taruma jaya) menurut Agus lahan tersebut adalah lahan pamannya yang bernama H Yusuf yang di garap selama bertahun-tahun tahun dan sudah membayar pajak,
dampak dari penyetopan itu berujung adu argumen pihak perusahaan yang berinisial YNS, YNS berdalih bahwa lahan tersebut adalah lahan milik nya, yang di beli dari oknum kepala desa, (H Rsd).
Agus menceritakan bahwa ini bukan kali pertama kami berselisih dengan pihak perusahaan, alih alih ingin di mediasi dengan kepala desa, namun pada saat mediasi kepala desanya juga ga hadir, hanya di wakilkan oleh stafnya yang bernama jalil.
alhasil mediasi menemukan jalan buntu, namun jalil berjanji akan memfasilitasi mediasi lanjutan,
namun mediasi yang di janjikan jalil sampai saat ini tak kunjung datang dan bahkan kepala desanya sulit di temui, sementara pihak perusahaan (Yohanes) setiap kali konfirmasi melempar masalah ke kepala desa tutur Agus. (Brei)