TCUnews.com | Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, saat ini lebih dari 7.500 pabrik, baik yang berskala nasional maupun multinasional, beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Ribuan perusahaan ini tersebar di 11 kawasan industri, yaitu Kawasan Industri Jababeka, MM2100 Industrial Town BFIE, Greenland Internasional Industrial Center (GIIC), Lippo Cikarang, MM2100 Industrial Town MMID, Marunda Center, East Jakarta Industrial Park (EJIP), Terpadu Indonesia China, Bekasi Internasional Industrial Estate, Gobel, dan Delta Silicon 2. Rabu (04/09/24)
Menurut Turangga Cakraudaksana, dari jumlah ribuan pabrik yang beroperasi tidaklah mungkin tidak ada perusahaan yang melanggar izin atau perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup? Tentunya banyak.
Turangga Cakraudaksana yang juga ketua umum LSM Benteng Bekasi, menambahkan.”Kalau Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten bekasi betul-betul bekerja sesuai tupoksinya dengan on the track. Hal itu tentunya sudah banyak perusahaan yang ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi mana buktinya, mana datanya yang mudah diakses oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik?”. Ucapannya
Menurutnya.”Justru, informasi yang menyeruak ke publik adalah kegiatan dinas lingkungan hidup diduga banyak melakukan tindakan penyegelan (police line) terhadap pabrik/perusahaan yang melanggar perizinan dan membuat pencemaran, dan pada akhirnya itu hanya menjadi buka tutup segel mirip bendungan air persawahan”. Tegasnya (Red)