Tcunews.com || KAB.BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kab Bekasi, Nur Rafat S.IP. M. I. Pol. Berkolaborasi dengan Bea Cukai KPPBC kota Bekasi kembali gelar operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar pada hari jumat (06/9/2024) di wilayah desa jayamulya kecamatan serang baru kab bekasi.
Nur arafat S.IP. M. I. Pol menjelaskan hasil operasi tersebut ada beberapa jenis rokok ilegal selain dari pada rokok non cukai, dan ada yang salah peruntukan. Jadi penerimaan – penerimaan dari segi segi perimbangan keuangan khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu merugi ketika cukai atau pita cukai tidak masuk kepada kas negara.
Hasil dari operasi tersebut Satpol PP berhasil mengamankan 12.284 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah kab bekasi, dan hasil tersebut langsung diserahkan ke bea cukai untuk dilakukan pemusnahan.
Selain melakukan penertiban, Nur arafat S.IP. M. I. Pol. juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku, tegasnya.
(Muha)