,

POL-PP Kabupaten Bekasi Telah Melakukan Kegiatan Pengawasan Dan Penindakan Perda 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan

oleh -230 views

 POL-PP Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap Perda 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga ketertiban dan kualitas layanan pariwisata di Kabupaten Bekasi. Informasi ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat umum melalui TCUNEWS. Tcunews.com || Kabupaten Bekasi-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, sebagai penegak Perda akan selalu bertindak tegas namun tetap humanis sesuai peraturan dan perundangan dalam pelaksanaanya. Sehingga tidak terkesan arogan dan terburu- buru dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan.

Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Telah Telah Melakukan Kegiatan Pengawasan Dan Penindakan Perda 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Kepariwisataan, Jum’at (27/09/2024).

Arafat. S. iP, .M.I.Pol, Selaku PLT Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Menyampaikan Terkait Giat Yang Dilakukan, Melihat Kondisi Existing Yang Ada di wilayah Kabupaten Bekasi Pada Saat Ini Keberadaan Tempat Hiburan Malam Berdasarkan Perda 3 Tahun 2016 Pasal 47 Merupakan Aktivitas yang masih Tidak di izinkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Dengan Adanya Kegiatan Khususnya Pengawasan Yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Bisa Menjadikan Suatu Gambaran Untuk dilakukannya Peninjauan Kembali Terkait Perda Penyelenggara Kepariwisataan

” Khususnya Keberadaan Para Pelaku Usaha THM di wilayah Kabupaten Bekasi, Guna Tidak adanya Keragu2an Dalam Penegakan Perda Dan Perkada Penyelenggaraan Kepariwisataan Juga Merupakan Potensi Dalam Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Yang mungkin Pada Saat ini Belum adanya dasar Hukum yang mengatur di Wilayah Kabupaten Bekasi ” jelas Arafat.

Masih kata Arafat ” Kami Menghimbau Kepada Para Pelaku Usaha Agar Mengimplementasikan Izin Yang di peroleh Sesuai Dengan Peruntukannya Bukan Di Jadikan tempat Operasional Hiburan Malam ” Tegasnya.

Hal tersebut disampaikan Arafat. S. IP. M. I.Pol Selaku Plt. Kasi Pengawasan Dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi yang di sampaikan di Mako Satuan Polisi Pamong Praja.

( SAYA  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *