Tcunews.com || Tarumajaya,Kabupaten Bekasi – Kementrian Lingkunga hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesi melakukan penyegelan tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Desa Segarajaya,Kecamatan Tarumajaya,Kabupaten Bekasi-Jawa Barat,Senin (04/11/2024).
Terpampang dan terlihat dengan jelas peringatan di Plang segel yang berwarna merah putih tersebut ancaman pidana serta denda bagi siapa saja yang masih melakukan kegiatan aktifitas di dalam area tersebut.
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
SETIAP ORANG DILARANG
MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DIDALAM AREA INI
AREA INI DALAM PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP
ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
PELANGGARAN PASAL 98 ayat (1) UNDANG-UNDANG RINO.12 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 10 TAHUN PEJARA DAN
DENDA PALING BANYAK 10 MILYAR RUPIAH
Barang siapa dengan sengaja memutus,membuang atau merusak penyegelan suatu benda
oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan
penutupan dengan segel,diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
(pasal 232 Ayat 1 KUHP)
(Mr)