Benteng Bekasi DPC Tarumajaya Apresiasi Langkah Kolaborasi Antara Perusahaan Dengan Pemdes Segara jaya

oleh -689 views

Tcunews.com || Tarumajaya Kabupaten Bekasi– Benteng Bekasi apresiasi Kepada PT PLN NP UP Muara Tawar dan Pemerintahan Desa Segara jaya Yang Telah Memasang Portal akses jalan Armada pengangkut sampah menuju TPSS Ilegal di kampung sungai niri Desa Segara jaya kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi, Selasa (12/11/2024).

“Kami apresiasi buat PLN NP UP Muara Tawar dan Pemerintahan Desa Segara jaya atas langkah proaktif yang dilakukan, kejahatan lingkungan harus kita perangin bersama-sama” kata ketua Benteng Bekasi DPC Tarumajaya.

*Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*

Pasal 29 ayat (1)  Setiap orang dilarang :

e. Membuang sampah tidak pada tempat yg telah ditentukan dan di sediakan

F. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan ahir dan atau

g. Membakar sampah yg tidak sesuai dengan persaratan teknis pengelolaan sampah.

Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan Denda 10 Milyar

Penimbunan dan pengolahan Sampah yang terletak di dekat pemukiman padat penduduk sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar,selain menimbulkan bau busuk juga asap pembakaran nya sangat menggangu.

Meskipun di lokasi sudah terpasang plang dari kementerian lingkungan hidup untuk tidak melakukan kegiatan ataupun aktivitas apapun disekitar area tersebut,Namun kenyataan nya masih ada aktivitas dan lalu lalang Armada pengangkut sampah.

Pemasangan portal ini adalah bertujuan untuk mengamankan jalur pipa Gas milik PT PLN

“Kita mencegah jangan sampai ada kegiatan kegiatan liar dalam hal ini armada yang masuk bertonase besar,dan kegiatan pembakaran sampah disepanjang jalur pipa Gas ” ungkap Aris Selaku koordinator Keamanan PT PLN NP UP Muara Tawar.

masih kata Aris,bahwa jalan ini dibangun oleh PLN untuk kegiatan inspeksi maintenance dan pemeliharaan pipa bukan untuk jalan umum.

Sementara H. Abdul Rosyid Sargan Saat diwawancara di lokasi pemasangan portal mengatakan baru mengetahui bahwa dilokasi tersebut ada tempat pengolahan dan penampungan sampah.

“Kami dari pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan usaha atau rekom apapun tentang kegiatan pengolahan sampah tersebut”terangnya.

Kegiatan peresmian pemasangan portal tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda kampung Mandala jaya, paljaya, kampung sungai niri.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *