Turangga CakraUndaksana Desak Kejaksaan Agung Periksa 187 Kepala Desa dan Kadis DPMD Kabupaten Bekasi

oleh -230 views

Tcunews.com || Kabupaten Bekasi – Turangga Cakra Udaksana, Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap 187 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak-pihak terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (BIMTEK),Rabu (5/12/2024).

Dalam pernyataannya, Turangga menyoroti persoalan yang mencuat di tengah masyarakat terkait dengan pengelolaan Dana Desa yang melibatkan DPMD sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan BIMTEK, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.

“Masalah ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bekasi karena adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya meningkatkan kemampuan Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa. Kami menuntut Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dan memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Desa, Kadis DPMD, hingga pihak pelaksana BIMTEK,” ujar Turangga.

Menurutnya, program BIMTEK yang dimaksud seharusnya memberikan manfaat maksimal kepada pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran dan pembangunan desa. Namun, ia menilai ada indikasi ketidaksesuaian dalam implementasi yang merugikan masyarakat.

Turangga berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan memberi ketegasan terhadap persoalan ini agar tidak merugikan kepentingan publik serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut. Namun, tuntutan ini semakin memperkuat sorotan masyarakat terhadap pengelolaan dan pengawasan Dana Desa di wilayah tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *