Tcunews.com || Subang– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP Udiyanto, S.H., M.H., pada Jumat (7/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.N. (23) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pusakajati, RT 009/002, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP-A/16/III/2025/Jabar/Res.Subang, petugas menangkap pelaku pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu
1 unit timbangan digital
1 unit handphone iPhone 11 warna putih beserta SIM card
1 buah tas kecil warna loreng hijau
Dalam interogasi awal, A.N. mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari akun Instagram bernama CARTELSIBIGO946 melalui sistem titik temu (via maps) di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Proses Hukum
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. A.N. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Komitmen Polres Subang
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(red)

