Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi atau Pemaksaan Kebijakan?

oleh -215 views
Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi atau Pemaksaan Kebijakan? 1

Tcunews.com || Bekasi – Satu minggu ini publik tersentak dengan rencana Presiden Prabowo akan membentuk 70000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 70.000 desa. Kebijakan ini diluncurkan untuk membangun pondasi ekonomi desa melalui 6 gerai yg akan melengkapi usaha KDMP.

Enam gerai tersebut diantaranya pembangunan gudang pangan, menampung hasil pertanian sehingga masyarakat desa mendapatkan harga yg wajar & terhindar dari ijon, kemudian ada gerai simpan pinjam yg mudah diakses dengan bunga rendah, masyarakat desa terhindar dari rentenir dan bank emok, ada apotek desa, klinik desa untuk pelayanan kesehatan masyarakat, gerai sembako, outlet kantor koperasi, cold storage, serta distribusi logistik.

Kehadiran KDMP di desa diharapkan dapat mengembalikan lagi semangat berkoperasi sesuai amanat UUD 45 serta memutus rantai kemiskinan di desa. KDMP rencananya diluncurkan bersamaan pada peringatan hari Koperasi tanggal 12 Juli 2025. Pendanaan awal KDMP bersumber dari pembiayaan perbankan yg tergabung dalam Himbara senilai Rp.5 milyar, kemudian pemerintah desa setiap tahun harus membayar cicilan pinjaman dari Dana Desa.

Rencana pembentukan KDMP tersebut mendapat reaksi dari pemerintah desa diantaranya dari asosiasi dan perkumpulan kepala desa yg melakukan audiensi dengan menteri desa baru-baru ini. Kebijakan tersebut dirasakan sebagian kepala desa sebagai program pemaksaan dan mencabut hak-hak kewenangan desa dalam pembangunan desa padahal Undang-Undang (UU) tentang Desa memberikan kewenangan desa dalam berbagai aspek, di antaranya: Kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa Kewenangan pembangunan desa, Kewenangan pembinaan kemasyarakatan desa, Kewenangan pemberdayaan masyarakat desa, Kewenangan pengelolaan keuangan desa Kewenangan pelayanan masyarakat serta Kewenangan pelaksanaan program pembangunan. Apalagi hampir diseluruh desa telah terbentuk Bumdesa, dimana tujuan & fungsi yang dijalankan oleh Bumdesa sama dengan yang akan dilakukan oleh KDMP.

Kenapa tidak mengoptimalkan Bumdesa ??? Misalnya dengan mendorong pembentukan holding bumdesa yg berperan sebagai suplier, offtaker & supervisor sehingga akan terbangun value chain, ini jadi solusi atas kendala berkembangnya bumdesa di Indonesia

Bagaimana potret desa setelah 10 tahun perjalanan Dana Desa??? Penting untuk diketahui

Dana Desa merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak diluncurkan 10 tahun lalu, Dana Desa telah menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan di Indonesia. Oleh karena itu, menarik untuk diketahui apakah program tersebut berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa? Apakah menurunkan kesenjangan desa-kota? Atau berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

Dana Desa memiliki andil besar dalam penurunan kemiskinan, berdasarkan data BPS persentase penduduk miskin di perdesaan mengalami penurunan sejak 2015 (14,21%) dan berada pada level terendah selama sepuluh tahun terakhir di tahun 2024 yaitu sebesar 11,79%. Di sisi lain, jumlah desa mandiri tumbuh hampir seratus kali lipat di mana pada tahun 2016 jumlah desa mandiri sebanyak 174 desa dan di tahun ini 2024 jumlah desa mandiri mencapai 17.203 desa. Walau demikian masih ada 6.100 desa tertinggal. Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, posyandu, dan sekolah telah dibangun di ribuan desa. Adapun alokasi anggaran Dana Desa selama 10 tahun mencapai Rp 610 triliun.

Progres positif perjalanan Dana Desa, ternyata membuka celah korupsi di desa. Dari Sumatra hingga Papua, uang rakyat raib dalam praktik pembangunan fiktif dan laporan palsu. Beberapa desa memang berkembang, tetapi lebih banyak yang terjerat penyimpangan, meninggalkan warga dalam janji kosong pembangunan. Analisis 591 putusan kasus korupsi Dana Desa (2015-2024) mengungkap 640 terdakwa dengan kerugian negara Rp 598,13 miliar, setara dana untuk 744 desa. (kompas.id)

Bagaimana dengan Bumdesa?? Berdasarkan hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap 8.220 BUM Desa menunjukkan, sebanyak 2.188 BUM Desa yang didirikan tidak beroperasi, dan 1.670 BUM Desa belum memberi kontribusi bagi pendapatan desa. Selain itu, sebanyak 1.034 BUM Desa tidak menyampaikan laporan LPJ, sebanyak 871 BUM Desa pembentukannya belum didukung dengan studi kelayakan, dan 864 BUM Desa belum tertib dalam penatausahaan dan pelaporan BUM Desa. Selanjutnya, sebanyak 585 BUM Desa belum didukung oleh pengelola yang kompeten. Selain itu, 547 BUM Desa bidang usahanya belum sesuai dengan potensi unggulan desa. (sumber CNN).

Kelemahan berkembangnya bumdesa ditengarai sebagai akibat lemahnya kompetensi SDM pengelola Bumdesa, tidak berjalannya unsur-unsur kelembagaan bumdesa serta rendahnya kualitas musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam pengambil kebijakan pengembangan Bumdesa.

Dari sepenggal cerita diatas, mungkinkah pembentukan KDMP sebagai upaya memutus mata rantai permasalahan yg selama ini terjadi di desa atau target peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dianggap masih rendah ??? Wallahu’alam. (Iboy) 

Fahmi Yajid : Ketua forum BUMdesa Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Minggu 9 Maret 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *