Polres Subang Amankan Tersangka Penambangan Ilegal di Patokbeusi

oleh -159 views
Polres Subang Amankan Tersangka Penambangan Ilegal di Patokbeusi 1

Tcunews.com || Subang– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi, Subang. Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.

“Tersangka menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit,” ungkap Kapolres Subang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, dan daftar transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. (Asep) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *