Polres Subang Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalancagak

oleh -145 views
Polres Subang Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalancagak 1

Tcunews.com || Subang – Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota ormas di wilayah Jalancagak. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak, “berawal dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.” Ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, keempat tersangka—AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52)—diamankan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.(Asep) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *