Tcunews.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pelaku pencurian ayam hingga tewas.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Waka Polres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Polres Subang, Kanit Tipidter Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, dan Kasi Humas Polres Subang, menggelar konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tertanggal 2 April 2025.
Korban dalam kasus ini adalah Taryana, yang menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan berat hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm
1 (satu) buah baju milik korban
1 (satu) celana jeans milik korban
1 (satu) buah kayu
1 (satu) bilah bambu
Tersangka yang Diamankan: Polres Subang telah mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini, yakni:
G M alias JIA (33 tahun)
Y S alias ENDOG (26 tahun)
NA (21 tahun)
AR alias UGAH (22 tahun)
NPP (25 tahun)
N R alias ENYEK (24 tahun)
K alias AJO (49 tahun)
TS (24 tahun)
Modus Operandi: Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban setelah memergokinya mencuri ayam. Korban diteriaki maling, dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Tak berhenti di situ, korban kemudian diseret dan ditelanjangi oleh sekelompok warga ke kantor desa, di mana ia kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Pasal yang Dikenakan: Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Hasil Sementara Otopsi: Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, di antaranya:
Trauma tumpul di kepala
Luka memar pada kelopak mata
Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu
Patah tulang rahang bawah
Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil
Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak, yang menjadi penyebab kematian.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Kapolres Subang mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap kasus kriminal harus diserahkan kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Asep)

