TCUNews ||MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mengamankan hak-hak negara dan melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya.
Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan periode Januari hingga 30 November 2025 di Lapangan BDK Makassar, Senin (15/12/2025).

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang adil bagi masyarakat.
Perlindungan Terhadap Keuangan Negara dan Kesehatan Publik
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya strategis menyelamatkan uang rakyat. Berdasarkan kalkulasi, jika barang-barang ilegal ini lolos ke pasaran, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp45,97 miliar.
“Barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pengusaha yang taat aturan,” tegas Djaka.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam pemusnahan massal tersebut, total nilai barang yang dihancurkan mencapai miliaran rupiah, yang meliputi:
* 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal: Dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar.
* 1.715 Liter Miras Ilegal (MMEA): Senilai Rp294,04 juta.
* Produk Lainnya: 215 buah kosmetik ilegal dan 8 unit Ship Injector Cummins dengan nilai sekitar Rp18,9 juta.
Seluruh barang ini telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang diawasi oleh DJKN, memastikan barang berbahaya tersebut benar-benar lenyap dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Sinergi Lintas Wilayah demi Pengawasan Optimal
Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras sinergi antara Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dengan empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) di bawah naungannya, serta aparat penegak hukum lainnya. Berikut kontribusi penindakan dari berbagai wilayah:
* Kanwil Bea Cukai Sulbagsel: 2,46 juta batang rokok, 830,7 liter MMEA, dan 60 pcs kosmetik.
* Bea Cukai Makassar: Menyumbang angka terbesar dengan 5,88 juta batang rokok (termasuk limpahan Kejaksaan Negeri) dan 417 liter MMEA.
* Bea Cukai Parepare: 2,27 juta batang rokok dan 347 liter MMEA.
* Bea Cukai Kendari: 2,01 juta batang rokok dan 108 liter MMEA.
* Bea Cukai Malili: 1,9 juta batang rokok dan 12,3 liter MMEA.
Kinerja Melampaui Target
Kerja keras jajaran Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun 2025 membuahkan hasil positif. Hingga akhir November, capaian kinerja pengawasan dan penerimaan telah menyentuh angka 109,32 persen dari target yang ditetapkan.
Secara kumulatif (Januari – November 2025), Bea Cukai Sulbagsel telah menindak total 44,9 juta batang rokok ilegal (nilai Rp67,6 miliar) dan 6.576 liter MMEA ilegal (nilai hampir Rp3 miliar).
“Capaian ini tidak terlepas dari kolaborasi erat dengan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta dukungan masyarakat. Kami akan terus memfasilitasi perdagangan legal dan memberantas yang ilegal demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkas Djaka. [bisot]

