Turangga Cakra Udaksana Soroti Perusahaan di Jalur Cikarang Cibarusah yang di Duga tidak Memiliki IMB dan PBG

oleh -60 views
Turangga Cakra Udaksana Soroti Perusahaan di Jalur Cikarang Cibarusah yang di Duga tidak Memiliki IMB dan PBG 1

TCUNews || KABUPATEN BEKASI –Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, Meminta Kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agar memeriksa semua Perusahaan yang berada di jalur Cikarang Cibarusah terkait izin IMB dan PBG Karena, Kami menduga banyak perusahaan yang berdiri di sepanjang jalan cibarusah cikarang di duga tidak memiliki IMB dan PBG.

“Kami tunggu langkah tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja” Ucap Turangga, Jum’at (06/02/2026).

Menurut Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, Seharusnya Perusahaan mengacu pada Perbup Kabupaten Bekasi Nomor 43 Tahun 2015 Tentang tata cara Pengesahan Site Plan, Sarana Teknis izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kami mendapati laporan dari Masyarakat, Di duga Perusahaan yang berada di Jalan Cibarusah cikarang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami akan melayangkan surat dalam waktu dekat ini Kepada Kepala satuan Polisi PAmong Praja Kabupaten Bekasi, Untuk Memeriksa seluruh perusahan yang berada di jalan Cibarusah Cikarang, Yang di duga belum memiliki izn IMB dan PBG”ujarnya.

Lanjut Turangga Cakra Udaksana, Kami akan terus menyoroti Perusahaan bangunan bermasalah terlebih yang di duga belum memiliki izin IMB dan PBG.
“kalau mau mendirikan bangunan, Urus dulu perizinan IMB dan PBG nya, untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi dari Retribusi Izin Mendirikan bangunan” Tegasnya.

Turangga Cakra Udaksana berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja lebih tegas lagi apabila terdapat suatu bangunan atau perusahaan yang menyimpang dari perizinan.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas terhadap pelanggaran Perda IMB dan PBG, Karena dapat merugikan PAD Kabupaten Bekasi” Harapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *