MAKASSAR – Otoritas kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi community protector sekaligus revenue collector. Melalui serangkaian tindakan hukum yang dilakukan sepanjang Januari 2026, Kantor Bea Cukai Makassar berhasil membuktikan bahwa supremasi hukum di bidang cukai tidak hanya sekadar penangkapan fisik, melainkan juga pemulihan hak-hak negara yang sempat tereduksi oleh aktivitas ilegal.
Penegakan hukum kali ini menjadi sorotan karena keberhasilan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dalam mengungkap modus operandi distribusi rokok ilegal yang kian beragam. Dari hasil operasi yang digelar di Kota Makassar hingga Kabupaten Bone, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 181.600 batang rokok ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Konstruksi Pelanggaran dan Dasar Hukum
Berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh unit penyidikan, para pelaku terindikasi kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kedua pasal tersebut secara spesifik mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa tindakan hukum yang diambil merupakan respons atas ancaman nyata terhadap stabilitas penerimaan negara. “Secara yuridis, kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang cukai. Estimasi nilai barang bukti yang kami sita mencapai Rp269.676.000, dengan perhitungan potensi kerugian negara sebesar Rp175.718.884,” tegas Krisna.
Ultimum Remedium: Keadilan Restoratif di Sektor Cukai
Salah satu poin krusial dalam penegakan hukum kali ini adalah penerapan asas Ultimum Remedium. Dalam hukum pidana modern, instrumen ini menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif atau pemulihan kerugian negara dikedepankan.
Dalam proses penelitian hukum di kantor Bea Cukai Makassar, para pihak yang terlibat secara sadar mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara administratif. Langkah ini dimungkinkan berdasarkan regulasi teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.
Dengan diterimanya permohonan tersebut, proses penyidikan pidana dapat dihentikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Melalui mekanisme ini, kami berhasil menghimpun sanksi administratif total senilai Rp406.422.000 yang langsung disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” tambah Krisna.
Efek Jera dan Pengawasan Terintegrasi
Penerapan denda tiga kali lipat ini dipandang sebagai instrumen penegakan hukum yang sangat efektif. Selain memberikan kepastian hukum yang cepat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya besar, hukuman finansial ini secara langsung memutus rantai modal kerja para pelaku peredaran rokok ilegal.
Secara teknis penegakan di lapangan, Bea Cukai Makassar tidak hanya menyasar jalur distribusi utama seperti pergudangan di Bontoa Indah atau Pelabuhan Soekarno-Hatta, tetapi juga merambah ke tingkat pengecer di Kecamatan Tanete Riattang, Bone. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
“Hukum harus tegak dari dermaga hingga ke rak toko. Kami tidak hanya mengejar barangnya, tapi kami memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi. Sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan kesadaran masyarakat akan terus kami perkuat agar ruang gerak pelanggar hukum semakin sempit,” tutup Krisna Wardhana.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri untuk selalu mematuhi ketentuan cukai demi mendukung pembangunan nasional dan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha yang taat aturan. [bisot]

