Penasihat hukum korban perkara 56/Pid.B/2026/PN Ckr di Kejari Kabupaten Bekasi menyoroti kurangnya transparansi jaksa

oleh -24 views
Penasihat hukum korban perkara 56/Pid.B/2026/PN Ckr di Kejari Kabupaten Bekasi menyoroti kurangnya transparansi jaksa 1

TCUNews ||BEKASI – Prosedur persidangan kasus dugaan pencurian dan penggelapan dengan nomor perkara 56/Pid.B/2026/PN Ckr menuai kritik tajam dari pihak korban. Diana Yuse Cahyaningtyas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari korban Astrid Eva Yolanda Barus, menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak transparan terkait waktu pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan.

​Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan) dan/atau Pasal 372 (Penggelapan). Adapun barang bukti kunci yang terlibat meliputi dokumen surat keterangan leasing serta dokumen pajak kendaraan milik korban.

​Kronologi dan Ketidakterbukaan Informasi

Diana mengungkapkan bahwa timnya merasa “dikecoh” oleh situasi di lapangan. Saat tim kuasa hukum menunggu tepat di depan ruang sidang karena adanya persidangan tertutup untuk perkara lain, JPU tiba-tiba keluar dan mengklaim bahwa tuntutan sebesar 3 tahun penjara telah dibacakan.

​”Kami kaget, kami menunggu di luar karena di dalam sedang ada sidang tertutup. Tiba-tiba Jaksa keluar dan bilang tuntutan sudah dibacakan. Ini sangat janggal,” ujar Diana kepada wartawan melalui pesan singkat.

​Kekecewaan tim kuasa hukum semakin mendalam saat melakukan konfirmasi langsung kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Menurut Diana, JPU cenderung bersikap tertutup mengenai jadwal yang telah terlewat tersebut.

​”Saya sudah lakukan sesuai dakwaan, nanti tinggal tunggu putusan tanggal 30 (April) kalau tidak ada perubahan,” ujar Diana menirukan pernyataan JPU.

Indikasi Pengaburan Waktu Sidang

Diana menilai pernyataan dan tindakan Jaksa tersebut seolah-olah membatasi akses korban untuk mengawal jalannya persidangan secara langsung.

​”Pihak Jaksa terkesan agak mengaburkan waktu sidang. Sebagai penasihat hukum korban, kami memiliki kepentingan untuk mendengarkan langsung isi tuntutan tersebut di dalam ruang sidang, bukan sekadar menerima kabar setelah sidang selesai,” tegasnya.

​Pihak korban berharap agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang tetap mengedepankan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan pada 30 April mendatang, mengingat pentingnya dokumen-dokumen berharga yang menjadi objek dalam perkara ini.(Nas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *