Mantan Karyawan Gasak Rp 50 Juta! Aksi Nekat di Pamanukan Dibongkar Polres Subang

oleh -6 views
Mantan Karyawan Gasak Rp 50 Juta! Aksi Nekat di Pamanukan Dibongkar Polres Subang 1

TCUNews || SUBANG, – Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Pamanukan akhirnya terungkap. Jajaran Polres Subang berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan mantan karyawan toko.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.30 WIB di Aula Patriatama.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu yang berlokasi di Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan.

Kronologi Aksi Tengah Malam

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.46 WIB. Pelaku berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa, berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp50 juta.

Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan toko, sehingga sudah memahami kondisi lokasi dan tempat penyimpanan uang.

“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, lalu bersembunyi hingga situasi sepi. Setelah itu merusak tempat penyimpanan uang dan mengambil uang tunai,” ungkap Kapolres.

Dibekuk Polisi, Uang Disita

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Pamanukan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Desa Rancasari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai Rp35.750.000

Satu unit handphone

Pakaian yang digunakan saat beraksi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri. Uang hasil curian rencananya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pernikahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana,” tegasnya.(Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *