Pengadilan Tipikor Bandung Hukum Sarjan 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi

oleh -21 views
Pengadilan Tipikor Bandung Hukum Sarjan 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi 1

TCUNews || KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan korupsi proyek “ijon” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan, terdakwa dalam perkara suap dan pengondisian proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui praktik proyek ijon yang berlangsung selama periode 2024 hingga 2025.

Hakim Ketua Saputra menegaskan bahwa tindakan Sarjan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Saputra dalam persidangan.

Selain pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan, Sarjan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita serta melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Vonis tersebut menjadi perhatian karena lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya hanya menuntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider kurungan 70 hari.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Sarjan dan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Skandal Ijon Proyek Rp107,5 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek di sejumlah dinas strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam dakwaan KPK, Sarjan disebut memberikan uang suap kepada Ade Kuswara Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap, mulai dari masa persiapan pelantikan Ade Kuswara hingga setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Sebagai imbalannya, Sarjan memperoleh berbagai proyek pemerintah bernilai fantastis di lima dinas berbeda dengan total mencapai Rp107,5 miliar.

Rincian proyek yang disebut dalam dakwaan antara lain berasal dari:

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi sebesar Rp32,7 miliar

Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp1,6 miliar

Dinas Pendidikan sebesar Rp8,7 miliar.

Praktik ijon proyek sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemberian uang atau komitmen tertentu sebelum proyek pemerintah resmi berjalan, dengan tujuan mengamankan paket pekerjaan tertentu.

Dalam perkara ini, KPK menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aliran Dana ke Pejabat dan DPRD

Tak hanya berhenti pada pemberian kepada kepala daerah, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah kepala dinas hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan disebutkan, total uang yang dibagikan kepada pihak-pihak terkait mencapai Rp7,8 miliar. Dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengaturan proyek dan menjaga komitmen politik maupun administratif di lapangan.

Sementara itu, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang secara terpisah didakwa menerima suap dengan total Rp12,4 miliar.

Jaksa KPK menyebut keduanya memiliki peran penting dalam menentukan distribusi proyek kepada Sarjan. Ade Kuswara diduga menggunakan pengaruh jabatannya sebagai kepala daerah, sedangkan HM Kunang disebut turut berperan dalam komunikasi dan pengondisian proyek.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp12,4 miliar,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang.

Jadi Sorotan Publik Bekasi

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun terakhir. Selain melibatkan kepala daerah aktif saat itu, perkara ini juga membuka dugaan kuat mengenai praktik jual beli proyek yang telah berlangsung sistematis.

Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan dari Sarjan maupun perkembangan proses persidangan terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa juga dinilai sebagai sinyal bahwa majelis hakim memandang perkara ini memiliki dampak serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kasus ijon proyek Bekasi pun menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah masih menjadi tantangan besar yang harus diberantas secara konsisten, terutama di daerah yang memiliki anggaran pembangunan besar seperti Kabupaten Bekasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *