Timbulkan Bau Busuk, Lokasi Pengurugan Garasi Di Segara Makmur,Tarumajaya Digerudug Warga

oleh -629 views

Tcunews.com || Tarumajaya, dilansir dari https://matajabar.com-lantaran menimbulkan aroma bau busuk yang menyengat hasil dari aktifitas pengurugan lahan dengan menggunakan limbah sampah, puluhan warga didampingi Kepala Dusun, RT/RW dan perangkat desa lainnya mendatangi garasi yang terletak di jalan Marunda makmur desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu,17/7/24 malam.

Aksi puluhan massa tersebut berunjuk rasa menuntut pihak pemborong dan pemilik lahan untuk menghentikan sementara aktifitas tersebut sampai masalah bau busuk yang menyengat hilang, warga meminta sampah yang dijadikan bahan untuk mengurug tanah dibawa kembali keluar lahan garasi dan mengancam akan menutup jalan akses masuk bila keinginan warga tidak dipenuhi.

Kepala Dusun 1, Dadang mengatakan aksi warga berunjuk rasa karena merasakan rasa mual dan muntah-muntah sebagai dampak dari aroma busuk yang mencemari udara dilingkungan sekitar.

“Jadi malam ini adalah puncak dari kemarahan warga yang merasa terganggu dengan aktifitas pengurugan lahan garasi, sebelumnya setelah menelusuri asal bau, warga sudah menegur namun kurang mendapat perhatian, selanjutnya setelah mendapat laporan warga dan RT/RW, Kami bersama perangkat desa bersama warga sekitar sepakat untuk berunjuk rasa,” Jelas Dadang.

Sementara H. Zaini selaku pelaksana pengurugan kepada warga meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta sepakat menerima tuntutan warga untuk membawa kembali sampah-sampah yang menebarkan aroma tak sedap tersebut.

Selain warga, terlihat dalam aksi unjuk rasa tersebut Ketua BPD Segara Makmur, M. Nur, Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, Babinsa Koramil 02/Tarumajaya dan juga anggota Polsek Tarumajaya.

Sementara dari hasil pantauan awak media, Aksi massa yang melibatkan sekitar 60 orang warga setempat berangsur meninggalkan lokasi unjuk rasa setelah pihak pengelola pengurugan menandatangani surat pernyataan.

Adapun isi surat tersebut H. Zaini mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga serta sepakat akan mengangkut kembali sampah-sampah tersebut dalam kurun waktu 5 x 24 jam.

H. Zaini juga bersedia pintu garasinya di gembok warga bila tuntutan warga tidak dilaksanakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *