Tcunews.com || Kab. Bekasi – Polres Metro Bekasi gelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Senin (22/7/2024),
Kasus pembunuhan yang terjadi di bulan Juni lalu yang menewaskan Asep Saepudin (AS 43th) yang terjadi di Kampung Serang, RT 03, RW 04, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak.
Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Satreskrim Polsek Setu berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan berencana masing-masing berinisial, HP, SN, dan J. Motif Pembunuhan Sakit hati dan Ekonomi, dari ke tiga pelaku ini, dua orang adalah istri dan anak korban AS, dan satu pelaku adalah pacar anak korban AS.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan dalam Konfrensi Pers, modus operandi ke tiga pelaku, para pelaku sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan, dua minggu sebelum kejadian diakhir bulan Juni, yang pertama dengan cara mencampur minuman susu soda dengan cairan so Klin namun tidak berhasil, dan yang ke dua mencoba lagi dengan cara yang sama mencampur lagi minuman Floridina dengan cairan so Klin juga dan tidak berhasil juga.
“Dua Minggu sebelum kejadian di bulan Juni, para pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut,” ucap Kapolres Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi dalam konfrensi pers nya.
Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024 para pelaku tiba di Kampung Serang sekitar Pukul. 18.00 WIB, kemudian merencanakan kembali pembunuhan tersebut, namun para pelaku ini gagal melakukan eksekusinya.
“Akhirnya kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 3.34 WIB,” bebernya.
Kapolres juga menjelaskan Kronologisnya, yang pertama pelaku melakukan pencekikan kepada korban, dan melakukan pemukulan memakai helm, sehingga korban meninggal dunia. Setelah korban AS meninggal dunia pelaku mengambil telepon genggam korban, kemudian melakukan transaksi Pinjaman Online sebesar 13 juta rupiah, kemudian melakukan transaksi juga melalui Easycash sebesar 43 juta lima ratus ribu rupiah, kemudian di transfer ke rekening pelaku inisial SN, kemudian lagi ke rekening pelaku inisial HP.
“Korban AS berhasil dieksekusi, setelah itu para pelaku melakukan transaksi pinjaman online, dan Easycash menggunakan telepon genggam milik korban,” ungkapnya.
Dan untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kapolres, satu botol minuman Floridina yang sudah dicampur cairan so Klin, helm warna hitam merk kyt untuk memukul, satu buah jaket dan celana warna hitam, satu buah bantal sofa, satu buah celana Levis, satu buah helm merk Honda, satu buah gayung, satu buah masker, satu buah panci rice cooker, satu buah kain lap, dua buah Hp merk Samsung galaxy, dan satu buah Hp merk OPPO.
“Sangkaan pasal yang di kenakan untuk para pelaku yaitu, melanggar pasal 44 ayat 3, junto pasal 5 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar 45 juta rupiah, kemudian pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP 36 ancaman pidana penjara 15 tahun,” tutup Kapolres Twedi Aditya Bennyahdi dalam konfrensi pers nya.(Red)