Tcunews.com || Kab. Bekasi -Tramadol dan Exsimer sudah menjamur kalangan pemuda – pemudi saat ini ,maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anaknya
Jika terus menerus mengkomsumsi tramadol dan exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut
Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang berkedok kosmetik yang berjualan jenis narkotika golongan G. Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika
Dalam praktek nya, penjual obat obatan tersebut berkedok toko Kosmetik dan ada juga melalui COD, dengan menggunakan tas selendang, menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar,
Setelah team awak media TCUnews.com menyabangi toko tersebut sedang tutup di alternatif jalan raya Hos. Cokroaminoto
Yang berdekatan dengan kantor Desa kalijaya lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Desa Kalijaya tersebut
Team Menyambangi ke kantor desa kalijaya ingin komfirmasi ke Pak Kades kalijaya Dede Sulaiman prihal terkait toko yang berkedok kosmetik,
Hal hasil Kades tidak ada dikantor ucap linmas yang sedang bertugas di desa kalijaya
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (Burhan)