Tcunews.com || Kabupaten Bekasi – Portal penghubung antara kawasan Lippo Cikarang dan Deltamas menjadi ramai dalam pemberitaan, lokasi yang bertepatan di pertigaan pasar modern Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,menuai beragam tanggapan salah satunya datang dari Ketua Umum Benteng Bekasi. Selasa (24/09/24)
Ketua Umum Benteng Bekasi, yang akrab dipanggil Abah Turangga Cakraudaksana memaparkan,pemasangan Portal di Kabupaten Bekasi termasuk dalam jenis perlengkapan jalan, hal itu di atur dalam peraturan daerah nomor 8 Tahun 2005.
“Setiap daerah memiliki regulasi tinggal cek saja sudah ada belum rekomendasi yang diberikan untuk portal tersebut, sesuai dengan Perda no 8 tahun 2005. Kecuali dengan izin Dinas setiap orang atau badan hukum dilarang Membuat dan memasang portal”. Terangnya
Lanjutannya Abah Turangga mejelaskan, “Masa pemerintah daerah kalah oleh pengusaha, untuk membela yang menjadi kepentingan masyarakat, dengan peraturan daerah yang sudah ada pemerintah semestinya ambil peran jangan sampai masyarakat yang berperan, Peraturan kan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, kalau tidak memiliki izin tertibkan, karena itu lah tugas pemerintah daerah jangan sampai masyarakat turun berbondong untuk membongkarnya.(RED)