TCUNEWS.COM || KABUPATEN BEKASI – Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi seperti tidak main-main. Kali ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi inisial SL akhirnya ditahan sebagaimana janjinya usai pelantikan Presiden terpilih.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, pada hari ini Selasa (29/10/24). Bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW,”ujar Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani, Selasa (29/10/24).
Tersangka SL kata Ia, merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS.
“Jaksa penyidik melakukan penahan Selma dua puluh hari kedepan atas SL ke Lapas kelas II Cikarang,”ujarnya.
SL adalah penerima suap dari RS dengan imbalan untuk proyek – proyek yang dijanjikan. Untuk proyek yang dijanjikan kisaran pagi anggaran Rp.200 sampai Rp.300 juta.
Diketahui, SL datang menggunakan mobil cevrolet putih sekitar pukul 15:50 Wib, dan dikeluarkan sekitar pukul 18:00 wib. dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan tangan terikat dan langsung dimasukan ke mobil tanpa mengucapkan kata sepatah pun.
Sebelum nya, Kejari Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menyeret nama oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi namun pada saat ini menunggu pelantikan Presiden terpilih.
Menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. kini janji itu telah ditepati.(RED)