Tcunews.com || Kabupaten Bekasi, Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Undaksana, menyampaikan seruan keras terkait dugaan terbitnya izin di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), dan Akan Laporkan Dinas Terkait Penerbitan Ijin Di Kabupaten Bekasi. Sabtu, (02/11/2024).
Ketum Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana Mengkritisi Terkait Dugaan penerbitan izin THM yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam seperti karaoke, diskotek, pub, bar, dan sejenis dilarang beroperasi. yang belum mengalami perubahan.
Turangga menegaskan bahwa, Dengan adanya tanda tangan Kepala Dinas itu berarti Dinas Sudah Jelas-jelas Mengizinkan Secara Resmi, pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Perizinan yang bertanggung jawab atas adanya dugaan Penerbitan Ijin Untuk Tempat Hiburan Malam (THM).
“Ada beberapa THM yang Diduga sudah terbit izinnya, maka kami akan melaporkan Kepala Dinas Perizinan atas dugaan terbitnya izin tersebut, karena Perda THM belum berubah. Jelas tertera tanda tangan Kepala Dinas Perizinannya. Tunggu, kami akan laporkan kalian,” ujar Turangga dengan tegas.
Turangga juga menyampaikan dengan tajam terhadap pihak-pihak yang hanya menyoroti Tempat Hiburan Malam (THM) Yang Diduga tanpa izin. Ia menekankan bahwa langkah yang lebih tepat adalah mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa diterbitkan meskipun regulasi melarangnya.
“Tanggung kalau cuma teriak THM tidak punya izin, ya memang tidak punya izin dan tidak boleh terbit izin sesuai dengan Perda THM. Gimana mau dapat izin minuman keras kalau izin THM nya saja tidak boleh? Aneh ya, de aneh,” paparnya
Ia menambahkan, “Justru yang patut dipersoalkan adalah pihak yang menerbitkan izin. Kalau mau semua pada punya izin, legalkan itu THM di Kabupaten Bekasi, baru tidak abu-abu lagi terkait izin THM.” Pungkasnya. (Red)