Tcunews.com || Kabupaten Bekasi, Berawal dari adanya Polemik keberadaan dua Pasardesa didalam satu wilayah desa Nagasari, Serangbaru, kabupaten Bekasi masih belum dapat diselesaikan oleh pemerintah desa Nagasari hingga saat ini sehingga Cv. Persada Lestari sebagai pengelola pasar Pasirkupang melakukan pemasangan spanduk himbauan pada Kamis (01/11/2024).
Pengelola Cv. Persada Lestari, Aripin menuturkan kepada awak media Pasalnya Sampai saat ini kondisi perekonomian pasardesa atau pasar Pasirkupang makin terpuruk akibat terbagi menjadi dua pasar didalam satu wilayah desa Nagasari yang seharusnya pasardesa cuma ada satu pasardesa yang resmi yang sudah diatur oleh Perdes Nagasari pada keputusan bersama musyawarah desa serta keputusan bersama pengelolaan pasar Pasirkupang.
“Pemasangan spanduk himbuan sengaja ditujukan kepada pedagang pasardesa yang masih menempati kios/ruko/lapak milik Hj. Rukoyah yang berlokasi dipersimpangan jalan raya Pasirkupang, dikarenakan keberadaannya telah pelanggar keputusan peraturan Desa (Perdes) Nagasari, Kecamatan Serangbaru, kabupaten Bekasi Nomer 4 Tahun 2015 Tentang relokasi pasardesa Nagasari dan keputusan bersama musyawarah desa Nagasari Nomer: 143.11 / 11.BPD / NGSR / IV / 2015 serta keputusan bersama pengelolaan pasar Pasirkupang Nomer:
511.2 / 201 / NGS / V /2015
——————————————
03 / APML / 2015
,” Jelasnya
Sebagai Pihak pengelola pasar pasirkupang, Arifin dirinya sesalkan upaya yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan polemik pasar desa tidak ditanggapi serius oleh pihak pemerintah desa nagasari, melainkan hanya pertemuan dan diskusi tanpa adanya tindakan nyata untuk menutup pedagang yang menempati kios/ruko/lapak milik Hj. Rukoyah.
“Kalau pemerintah desanya becus sudah 4 kali diadakan pertemuan menindak lanjuti lewat mediasi, mediasi pertama dipasar namun tidak ada respon, lalu coba mediasi ke dua langsung di rumah lurahnya gak ada respon juga, mediasi ke tiga dikantor kelurahan tidak ada respon juga, mediasi ke empat dikantor kelurahan dihadiri camat membuahkan kesepakatan pasar desa tapi gak ada responnya juga gak bergeming ketika pegadang masih menempati kios/ruko/lapak milik Hj. Rukoyah.” Ungkap Pengelola Pasar Pasirkupang, Arifin.
Menurut Aripin setelah disosialisasikan kesepakatan pasar desa oleh pemilik kios/ruko/lapak, Hj. Rukoyah kepada para pedagang ditempatnya, pemilik kios/ruko/lapak sudah menyerah tidak berdaya untuk mengusir keberadaan para pedagang.
“Karena belum ada perkembangan Setelah disosialisasikan poin-poin kesepakatan pasardesa oleh pihak pemiliki Kios/ruko/Lapak, akhirnya saya coba hubungi kembali pihak pemdes tapi tak ada tanggapan serius padahal sudah dituangkan kesepakatan pasardesa. Walaupun Pasar yang saat ini dikelola Cv. Persada Lestari sudah memiliki dasar pendiriannya kendati masih ada yang kurang.” Tegasnya
Pemasangan Spanduk Himbauan didampingi Petugas Satpol PP, aparat pemerintahan kecamatan Serangbaru, Bimaspol dan Babinsa TNI, unsur Ormas, ketua RT/ RW setempat dengan pengamanan personil kepolisian dari Polres Metro Bekasi kabupaten dan Dinas Perhubungan.
Cv. Persada Lestari selaku Pengelola pasar Pasirkupang berharap pihak pemerintah desa Nagasari selaku pemilik pasardesa di desa Nagasari segera untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah nyata dengan menindak lanjuti situasi keberadaan dua pasardesa diwilayah desa Nagasari dengan dukungan pemerintah kecamatan Serangbaru juga pemkab Bekasi untuk dapat mengosongkan pedagang dilokasi pasar tersebut.” Harap Arifin (Red)