Pagar Bambu Alur Pelabuhan PPI Paljaya Tarumajaya Bekasi Disegel Menteri LH, Kuasa Hukum TRPN Deolipa Yumara Minta Maaf

oleh -212 views
Pagar Bambu Alur Pelabuhan PPI Paljaya Tarumajaya Bekasi Disegel Menteri LH, Kuasa Hukum TRPN Deolipa Yumara Minta Maaf 1

TCUnews.com || TARUMAJAYA, Kabupaten Bekasi – Pasca dilakukan pemasangan Papan Peringatan Pengawasan oleh petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH yang di pimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq di lokasi Perairan PPI Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Pada Kamis, 30/1/25.

Kuasa Hukum TRPN, Deolipa Yumara, di hari yang sama meminta maaf atas restorasi pagar laut di perairan Paljaya yang disinyalir melanggar aturan dan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Permintaan tersebut disampaikan Pria berambut gondrong dalam jumpa Pers sebagai respon atas ucapan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq yang menyatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan Kerjasama antara TRPN dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kepada siapa pun yang merasa tersakiti,” kata Deolipa saat jumpa Pers di Sekretariat bersama di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Diakuinya bahwa pembangunan pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah melakukan penataan terhadap Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Paljaya.

Namun, ditegaskan bahwa pembangunan alur pelabuhan yang dimulai dari pemasangan pagar laut dilakukan atas permintaan Pemprov Jawa Barat.

“Ada inisiatif yang mungkin dianggap menyalahi aturan. Memang kita melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat meminta supaya dibikin alur laut,” terang Deolipa menjelaskan.

Soal rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memanggil kliennya guna pemeriksaan dugaan pidana dan perdata dalam kasus ini, dirinya menyatakan kesediaan pihaknya untuk kooperatif.

“Kami siap dipanggil, baik untuk dugaan pidana maupun dugaan apa pun. Yang jelas, perusahaan tidak ada unsur niat jahat. Yang ada adalah niat baik untuk membangun pelabuhan besar di Jawa Barat,” tegasnya

DEOLIPA juga menerangkan perbedaan pagar laut dengan pagar alur pelabuhan, kata dia pagar laut seperti di Tangerang itu Nelayan tidak boleh masuk sementara Pagar alur yang dibuatnya merupakan pembatas kanal karena alurnya sedang di perdalam dan itu tidak ada larangan buat nelayan.

“Justru kalau berpikir ke masa depan, nelayan akan diuntungkan karena kapal nelayan berukuran besar dapat keluar masuk dan menjual hasil tangkapannya di sini, tidak lagi tergantung dari Cilincing, Muara Angke dan Muara Baru, karena di Tarumajaya punya Pelabuhan Ikan terbesar di Jawa Barat” terangnya.

Tak hanya itu, kata Deolipa, selain dibuatnya Sentra Perikanan terbesar di Jawa Barat, diwilayah tersebut juga akan terintegrasi dengan Sektor Pariwisata. infrastruktur jalan sudah dikerjakan, relokasi pedagang yang tadinya gubuk dan kumuh juga sudah dibuatkan kios yang bagus, jadi bila keberadaan kami dibilang meresahkan masyarakat dan merugikan nelayan ya saya ucapkan terima kasih dan saya minta maaf. Kata Deolipa dengan senyum khasnya.

Tapi kalau mau melihat ke masa depan perkembangan ekonomi akan sulit terbendung, belum lagi rencana perluasan pelabuhan Tanjung Priok yang akan melebarkan sayapnya hingga ke Tarumajaya, kalau tidak tertata dengan baik justru akan tersingkirkan oleh sentra industri.(Har/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *