,

PWI Bekasi Raya Soroti Somasi Kuasa Hukum Pengembang Properti Terhadap Insan Pers Yang Sedang Bertugas

oleh -50 views

TCUnews.com || KABUPATEN BEKASI – Ade Muksin S.H, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum salah satu pengembang perumahan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ade Muksin menilai tindakan oknum pengacara tersebut sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat Kami sayangkan adanya somasi terhadap rekan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya untuk mencari, mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada publik,” kata Ade, dihadapan sejumlah awak media, pada Jumat (31/1/2025).

Beliau menyampaikan bahwa jika ditemukan atau keberatan terhadap tugas dan fungsi jurnalistik, dapat melalui mekanisme dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi, tidak dengan ancaman atau tindakan hukum.

“Jika ada yang keberatan terhadap isis pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung mengancam dengan tindakan hukum terhadap wartawan,” ujar Ade.

Kejadian ini bermula ketika salah satu wartawan media online ‘singkapnews.com’ mendapat somasi dari Kuasa Hukum Pengembang Properti diduga memasuki pekarangan tanpa izin pada saat hendak melakukan konfirmasi atau melakukan liputan investigasi.

” Saya sedang menjalankan tugas saya sebagai jurnalistik serta tidak berniat untuk melanggar hukum, Bahkan dirinya sempat mengisi buku tamu dengan mencantumkan nama berikut medianya,” jelasnya.

Ade Muksin menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kalau ada keberatan, sebaiknya dibahas melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan somasi atau ancaman hukum yang justru bisa membungkam kebebasan pers. Dan tentunya kami akan terus memantau persoalan ini guna memastikan kebebasan pers tetap terjaga,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya juga mengingatkan agar semua pihak dapat memahami dan saling menghormati peran wartawan dalam berdemokrasi.

“Kami meminta agar pengacara yang bersangkutan mencabut somasi tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *