Warga Bumi Sani Tolak Eksekusi Lahan di Tambun Selatan

oleh -36 views

TCUnews.com || Kabupaten Bekasi, Jawa Barat – Tangis histeris dan raut kebingungan mewarnai eksekusi lahan di Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Ratusan warga yang tinggal di perumahan tersebut harus menyaksikan rumah mereka disegel dan dikosongkan paksa oleh petugas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II.

Bari, salah satu warga yang sudah puluhan tahun tinggal di cluster ini, mengaku tidak tahu menahu bahwa tanah yang ia tempati ternyata bermasalah. “Kami membeli rumah ini dengan sertifikat yang sah. Kami juga sudah mengecek di BPN dan tidak ada masalah,” ujarnya dengan nada sedih.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ibu Asmawati, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di cluster ini sejak tahun 1980. “Saya tidak tahu harus kemana lagi setelah ini. Saya sudah tidak punya apa-apa,” katanya sambil terisak.

Eksekusi ini merupakan buntut dari sengketa lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pada tahun 1996, Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa jual beli tanah milik Mimi Jamilah tidak sah. Putusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun Mahkamah Agung menguatkan kembali keputusan PN Bekasi.

Setelah puluhan tahun berlalu, putusan tersebut akhirnya dieksekusi oleh PN Cikarang. Warga yang merasa menjadi korban dari sengketa ini pun hanya bisa pasrah dan berharap ada solusi yang adil bagi mereka. [bisot]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *