Trucnews.com || Subang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Subang melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah lokasi pada Jumat (14/3/2025).
Pengecekan ini bertujuan memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan. Dua perusahaan yang diperiksa adalah PT Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang.
Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, kemasan 1 liter dan 2 liter Minyakita terbukti sesuai dengan volume yang tertera di label.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di berbagai toko dan distributor untuk mencegah adanya penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” ujar AKP Bagus.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.(Asep)

