Tcunews.com || Tarumajaya – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial F.A. (22) dan A.M.I. (28) diamankan dalam sebuah kontrakan di Kampung Pisang Batu setelah korban melacak keberadaan motornya melalui GPS.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/3) sekitar pukul 20.05 WIB.
Korban, Isyaeful Khaeruloh (43), menyadari sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah telah hilang.
Beruntung, kendaraan tersebut dilengkapi alat pelacak GPS yang menunjukkan lokasi terakhir berada di sebuah kontrakan di Kampung Pisang Batu.
Mendapat laporan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarumajaya bersama Kanit Reskrim IPDA Nano Romansah, S.H., bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat yang ditunjukkan oleh GPS, petugas mendapati dua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor—Honda Beat Street dan Honda Genio, serta alat kejahatan berupa kunci letter T.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tarumajaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone dan dua STNK yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Tarumajaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor” Pesan Kapolsek.
“Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Tarumajaya” tutup nya.(Din)

