Polres Subang Bekuk Pasutri Pembobol Data BPJS Ketenagakerjaan

oleh -328 views
Polres Subang Bekuk Pasutri Pembobol Data BPJS Ketenagakerjaan 1

Tcunews.com, Subang-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka. Kasus ini terungkap dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Selasa (29/4/2025) di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bahwa modus para pelaku, yang di lakukan oleh  ASM dan LNR, adalah dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban.

“Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana miliknya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya,” Terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini akhirnya polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening. Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon.

“Para pelaku kinj telah dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar Rupiah,” Tegas AKBP Ariek. (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *