Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Bekuk Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi

oleh -670 views
Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Bekuk Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi 1

TCUNews.com || BEKASI – Satreskrim Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek cabang Bungin polres metro Bekasi Kampung Kukun, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu dini hari (25/6/2025).

Tiga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Bekuk Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi 2

Peristiwa ini bermula dari tipu muslihat pelaku utama yang merupakan kenalan korban. Alih-alih meminta diantar oleh korban ke rumah seseorang, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi di mana dua rekannya telah menunggu untuk melakukan aksi kejahatan.

” Korban awalnya meminta diantar oleh pelaku Hermansyah ke rumah rekannya, namun setelah diberitahu bahwa orang yang dituju tidak ada di rumah, pelaku mengarahkan korban ke sebuah lapangan dengan dalih orang tersebut sedang berada di sana,” Terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.

Saat tiba di lokasi, korban Wawan langsung diserang oleh dua pria yang tidak dikenalnya, yang belakangan diketahui berinisial AN dan AS.

Korban dipukuli dan diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, sambil dipaksa menyerahkan kunci sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan berteriak meminta bantuan warga, Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Cabangbungin. Mendapatkan laporan dari warga Anggota Polsek cabang bungin bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam T 5152 QP, Satu unit handphone Merk Samsung, Satu bilah Senjata tajam jenis celurit, Satu sweater warna biru dongker merk BLOODS ACTV

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Modus pelaku adalah mengatur skenario jebakan seolah membantu korban, padahal itu adalah bagian dari rencana untuk melakukan pencurian disertai kekerasan,” tambah Kapolres.

” Pesan Kapolres “

Mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, sekalipun terhadap orang yang sudah dikenal.

(NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *