TCUNews.com ||LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama Bea Cukai Malili mengintensifkan perang terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kecamatan Burau didapuk menjadi lokasi percontohan dimulainya sosialisasi gabungan yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Langkah strategis ini bertujuan ganda menekan kerugian negara akibat cukai ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si., yang mewakili Kasatpol PP, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif. Menurutnya, Satpol PP tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan kesadaran kolektif. Kawasan Tanpa Rokok di sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya harus menjadi budaya, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujar Baharuddin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sinergi dengan Bea Cukai sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir. “Kami di daerah memastikan aturan KTR berjalan, sementara Bea Cukai menangani dari sisi cukainya. Ini adalah kerja sama yang saling menguatkan,” jelasnya.
Dukungan penuh juga datang dari pemerintah setempat. Camat Burau, H. Umar, yang membuka acara tersebut, menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari kepala desa, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat sangat vital agar aturan ini benar-benar terlaksana dan lingkungan kita menjadi lebih sehat,” kata Umar di hadapan para peserta.
Dalam sesi materi, perwakilan Bea Cukai Malili, Frans Boin, menjelaskan secara rinci dampak negatif rokok ilegal. Selain merugikan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, rokok ilegal juga tidak terjamin kualitas dan keamanannya bagi kesehatan konsumen.
“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai. Ciri-cirinya mudah dikenali: dijual dengan harga sangat murah, tidak ada pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Boin.
Sosialisasi ini disambut baik oleh berbagai kalangan yang hadir, mulai dari kepala sekolah, pemilik warung, hingga tokoh masyarakat. Andi Amran, seorang pemilik kios, mengaku mendapatkan pemahaman baru.
“Terus terang, sebelumnya saya kurang paham bedanya rokok legal dan ilegal. Setelah acara ini, saya jadi lebih waspada dan tidak akan menjual rokok yang tidak jelas asal-usulnya,” ungkapnya.
Apresiasi senada diungkapkan oleh Israil, Kepala SDN 102 Burau. Ia menilai program ini sangat relevan untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap steril dari asap rokok.
“Lingkungan sekolah yang bebas asap rokok akan membuat anak-anak lebih sehat dan fokus belajar. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut,” tuturnya.
Keberhasilan di Kecamatan Burau menjadi langkah awal bagi Pemkab Luwu Timur. Rencananya, sosialisasi serupa akan digulirkan secara bertahap di seluruh kecamatan untuk membangun daerah yang lebih tertib, sehat, dan sadar hukum. [bisot]

