TCUNews.com || Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam sebuah acara pemusnahan besar-besaran, Selasa (9/9/2025), instansi ini menghancurkan beragam komoditas terlarang senilai lebih dari Rp12 miliar, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi “mafia kepabeanan” di wilayah kerjanya. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bea Cukai Makassar untuk melindungi masyarakat dan perekonomian negara dari ancaman barang-barang berbahaya dan merugikan.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti konkret dari hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak. “Total nilai barang sitaan yang kita musnahkan mencapai lebih dari Rp12 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan sekitar Rp5,9 miliar,” ujar Ade Irawan dalam keterangan persnya. “Ini adalah jawaban paling jelas atas segala isu yang beredar. Kami bekerja transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi.”
Rincian Barang Ilegal dan Penegasan Komitmen
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Proses pemusnahan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Makassar, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Berbagai jenis barang ilegal yang dimusnahkan antara lain:
Pakaian Bekas Impor: Sebanyak 873 bale pakaian bekas atau ballpress yang diselundupkan dari Tiongkok. Peredaran pakaian bekas ini tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri tetapi juga berpotensi membawa penyakit.
Jutaan Batang Rokok Ilegal: Lebih dari 5,4 juta batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai yang resmi. Barang ini menjadi salah satu kontributor utama kerugian negara dan sangat merusak persaingan pasar yang sehat.
Minuman Beralkohol Ilegal: Sebanyak 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek, yang peredarannya tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Barang Bawaan Penumpang: Lebih dari 2.100 buah barang bawaan penumpang ilegal yang disita di Bandara Sultan Hasanuddin, termasuk kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang.
Ade Irawan menekankan, pemusnahan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Makassar serius menjalankan perannya sebagai community protector. “Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengganggu perekonomian, tapi juga stabilitas keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Sinergi dan Transparansi: Kunci Menangkal Isu Negatif
Di samping pemusnahan barang, Ade Irawan juga memaparkan keberhasilan lain dalam penegakan hukum, yaitu penyelesaian 58 perkara penindakan melalui mekanisme ultimum remedium. Mekanisme ini menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp589.035.000, menunjukkan efektivitas dalam menindak pelanggaran tanpa perlu proses hukum yang panjang.
Ade menegaskan, seluruh upaya ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan kolaborasi yang erat. Acara pemusnahan sendiri dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot Makassar, Kejaksaan, Polri, dan TNI, membuktikan sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum. “Sinergi dan kolaborasi adalah fondasi kokoh kami. Bersama-sama, kami bangun perekonomian yang kuat dan merata, menepis segala tuduhan miring dengan bukti nyata di lapangan,” pungkasnya.
Pernyataan Ade Irawan ini tidak hanya menggarisbawahi pencapaian, tetapi juga merupakan bantahan langsung terhadap isu-isu negatif seputar kinerja Bea Cukai Makassar, menegaskan bahwa komitmen mereka terhadap integritas dan penegakan hukum adalah prioritas utama.
(Bisot)

