TCUNews.com || Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial, Selasa (4/11/2025), di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan tanpa pemenjaraan.
Kepala Kejati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
“Pidana kerja sosial menekankan pemulihan sosial dan tanggung jawab moral pelaku kepada masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, aturan ini akan lebih efektif dan bermanfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menegaskan komitmen Pemprov untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui penyediaan fasilitas dan kolaborasi lintas sektor.
“Konsep ini sejalan dengan nilai gotong royong masyarakat Sunda. Bukan sekadar hukuman, tapi upaya membina dan mengembalikan pelaku ke lingkungan sosialnya,” kata KDM
Kerja sama ini diharapkan menjadi model penegakan hukum berkeadilan dan beradab, serta memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan di Jawa Barat.
(Nas)

