TRPN Terkendala Izin Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pembangunan PPI Pal jaya Tertunda

oleh -41 views
TRPN Terkendala Izin Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pembangunan PPI Pal jaya Tertunda 1
Deolifa Yumara Kuasa hukum PT TRPN

TCUNews.com || Tarumajaya —Pembangunan Dan pengelolaan pelabuhan PPI Pal jaya Desa Segara jaya, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi yang sempat terhenti Karena belum memiliki izin yang sesuai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan mengakui adanya kekeliruan dalam perizinan. PT. TRPN kemudian melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri sebagai sanksi administratif dan bentuk tanggung jawabannya. Deolifa Yumara Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Menjelaskan bahwa perusahaan masih terikat kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga tahun 2028.

TRPN Terkendala Izin Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pembangunan PPI Pal jaya Tertunda 2

“TRPN akan kembali Bekerja” mengacu pada rencana perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak kerja dengan Pemprov Jabar hingga Tahun 2028,” Kata Kuasa hukum PT TRPN Deolifa Yumara di dampingi Bos TRPN David di Pal jaya Tarumajaya dalam rilisnya, Selasa (11/11/2025)..

Seraya juga menegaskan bahwa setelah pembongkaran selesai dan area dirapikan, perusahaan akan mengajukan kembali perizinan yang lebih lengkap. untuk melanjutkan kegiatannya (kemungkinan pembangunan pelabuhan perikanan) setelah semua proses perizinan yang berlaku dipenuhi dan disetujui oleh pihak berwenang, seperti KKP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau kami memaksakan kegiatan tanpa izin, itu bisa menimbulkan persoalan hukum. Tapi kalau menunggu izin, prosesnya sangat lama. Ini yang membuat kami serba salah,” ujar Deolifa Yumara.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap sanksi lingkungan, PT TRPN juga diwajibkan melaksanakan reboisasi dan menanam kembali mangrove di area pesisir. Program tersebut kini telah berjalan, dan sebagian besar lahan mangrove sudah kembali hijau berkat upaya perusahaan.

Namun, lambannya proses perizinan justru berpotensi menghambat investasi dan program pembangunan yang telah dirancang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya potensi ekonomi daerah serta hilangnya peluang kerja bagi masyarakat sekitar kawasan pelabuhan.

“Semua kewajiban kami jalankan, baik administratif, perdata, maupun lingkungan. Namun hingga kini izin dari kementerian belum juga diterbitkan,” Pungkas Deolifa.

(NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *