TCUNews || BEKASI – Lokasi pembuangan sampah ilegal yang telah beroperasi puluhan tahun resmi ditutup Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dikampung penggilingan tengah tepatnya depan pos polisi Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Minggu (28/12/2025).
Menyikapi viralnya aktivitas pembuangan sampah ilegal yang disebut mengganggu perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembuangan sampah tersebut.
Plt Bupati Bekasi melihat secara langsung kondisi lokasi yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah liar dan menimbulkan keresahan masyarakat. Ia dengan tegas meminta agar lokasi tersebut segera ditutup dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah.
“Pembuangan sampah harus dilakukan di tempat yang sudah disediakan secara resmi, bukan di lokasi yang melanggar aturan dan mengganggu lingkungan, harus ada izin, nanti kami bantu dalam perizinannya, “tegas dr. Asep Surya Atmaja di lokasi.

Sementara itu, Pengurus Kelompok Masyarakat Pengelola Sampah (KMPS) menyatakan akan mengikuti arahan Plt Bupati Bekasi untuk tidak lagi menjadikan lokasi tersebut sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS). Namun demikian, KMPS meminta adanya solusi konkret terkait pembuangan sampah warga Kelurahan Kebalen.
Menurutnya, lokasi tersebut sudah puluhan tahun digunakan sebagai tempat menampung sampah warga meski tidak memiliki pengelola resmi.
“Lokasi ini sudah lama beroperasi untuk menampung sampah warga, “ujarnya. Ia juga mengaku selama ini melakukan kerjasama dalam hal pengangkutan sampah oleh UPTD ke Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng.(Bisot/Nas)

