BATAM – Malam itu, Rabu (11/2/2026), perairan di sekitar Jembatan III Barelang tampak tenang, namun atmosfer di radar Satuan Tugas Patroli Bea Cukai Batam menunjukkan hal yang berbeda. Di tengah kegelapan selat yang memisahkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau, sebuah bayangan cepat membelah ombak dengan suara raungan mesin yang tidak biasa. Itu adalah SB Garuda 82, sebuah kapal cepat (speedboat) yang menjadi target operasi intensif malam itu.
Bukan sembarang kapal, SB Garuda 82 adalah monster di lautan. Dengan konfigurasi delapan mesin luar berkekuatan masing-masing 250 PK, kapal bercorak merah putih ini dirancang untuk kecepatan tinggi—sebuah spesifikasi yang lazimnya digunakan untuk menghindari kejaran petugas. Namun, malam itu, strategi “kucing-kucingan” di jalur tikus tersebut menemui titik buntu.
Detik-Detik Pencegatan di Jalur Gelap
Petugas patroli laut yang telah bersiaga mencium adanya aktivitas mencurigakan. Kapal tersebut terdeteksi bergerak dari arah Batam menuju wilayah Provinsi Riau. Jalur di bawah Jembatan III Barelang memang dikenal sebagai titik krusial; sebuah labirin perairan yang sering dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan untuk memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang tersembunyi dari pengawasan utama.
Saat lampu sorot kapal patroli menyapu lambung SB Garuda 82, tidak ada ruang bagi mereka untuk menghindar. Petugas dengan sigap melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (skema stop and search). Di atas dek yang sempit, tumpukan koli (karung/dus) barang memenuhi setiap sudut ruang kapal, menutupi lantai hingga nyaris menyentuh atap kabin. Tak ada dokumen kepabeanan yang bisa ditunjukkan oleh kru kapal. Semuanya gelap, baik secara waktu maupun legalitas.
Menelusuri Isi Muatan: Dari High-Tech hingga Tekstil
Setelah kapal ditarik ke dermaga untuk pemeriksaan lebih lanjut, proses pencacahan pun dimulai. Membutuhkan waktu beberapa hari bagi tim di bawah komando KPU Bea Cukai Batam untuk membongkar “harta karun” ilegal tersebut. Hasilnya mencengangkan. Bukan hanya barang konsumsi harian, namun komoditas bernilai tinggi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Humas KPU Bea dan Cukai Batam, Mujiono, dalam keterangannya pada Senin (23/2), memaparkan detail isi perut SB Garuda 82. Temuan paling krusial adalah perangkat elektronik canggih: 13 unit laptop berbagai spesifikasi dan 199 unit handphone terbaru. Barang-barang ini diduga kuat merupakan barang Jasa Titipan (Jastip) ilegal yang hendak diselundupkan ke luar Batam tanpa membayar pajak pertambahan nilai (PPN) maupun bea masuk.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan berbagai peralatan gaya hidup seperti hairdryer, juicer, hingga powerbank. Di sudut lain palka, ditemukan tumpukan ballpress (pakaian bekas impor) dan produk tekstil yang dilarang ketat masuk ke pasar domestik demi melindungi industri garmen lokal. Ada pula kosmetik, mainan anak, hingga suku cadang kendaraan yang semuanya diangkut tanpa satu lembar pun dokumen resmi.
Landasan Hukum: Mengapa Penindakan Ini Penting?
Aksi tegas Bea Cukai Batam bukan sekadar pengejaran di laut, melainkan penegakan kedaulatan hukum. Secara yuridis, tindakan ini berdiri di atas dasar hukum yang kokoh:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Mengatur bahwa setiap pengangkutan barang yang melintasi batas wilayah pabean wajib dilaporkan. Kegagalan menunjukkan dokumen manifest atau persetujuan ekspor/impor adalah pelanggaran pidana.
- PP Nomor 41 Tahun 2021: Mengingat Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ), barang yang keluar dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya dianggap sebagai barang impor yang wajib melunasi kewajiban kepabeanan.
- Peraturan Larangan Terbatas (Lartas): Terutama untuk barang-barang seperti ballpress yang dilarang demi alasan kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri.
Komitmen Menjaga Gerbang Ekonomi
Penindakan SB Garuda 82 ini mengirimkan pesan kuat kepada jaringan penyelundup. Penggunaan mesin bertenaga besar dan pemilihan jalur tikus tidak lagi menjadi jaminan keamanan bagi praktik ilegal. Bea Cukai Batam kini lebih memperketat pengawasan dengan integrasi teknologi radar dan patroli siber untuk memantau pergerakan logistik yang tidak wajar.
Mujiono menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar. “Kami tidak hanya mengamankan barang, tapi juga menelusuri siapa di balik pengiriman terkoordinasi ini,” tegasnya. Keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) agar seluruh pelaku usaha kembali ke jalur yang legal dan transparan.

