Oknum PNS Kesbangpol Subang Terseret! Proyek Fiktif Nasi Kotak Tipu Korban Rp15 Juta, Polres Subang Bongkar Modus

oleh -6 views
Oknum PNS Kesbangpol Subang Terseret! Proyek Fiktif Nasi Kotak Tipu Korban Rp15 Juta, Polres Subang Bongkar Modus 1

TCUNews || SUBANG – Kasus penipuan proyek fiktif di Kabupaten Subang akhirnya terungkap. Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kesbangpol Subang.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.

Kasus bermula dari laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta, yang mengaku tertipu proyek pengadaan nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang.

Modus Proyek Fiktif, Pakai Dokumen Palsu Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus proyek fiktif dengan membuat sejumlah dokumen palsu, mulai dari surat pemesanan hingga berita acara serah terima dana.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni:

R.N (35), karyawan swasta asal Cianjur, M.R (52), oknum PNS yang menjabat sebagai Kabid Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang

“Tersangka R.N berperan membuat dokumen fiktif, sementara M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Kapolres.

Dari aksi tersebut, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ditangkap di Kantor Kesbangpol

Kasus ini berhasil diungkap pada 23 April 2026 setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian mengamankan M.R di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Rekening koran

Berita acara serah terima dana

Surat pemesanan fiktif

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukumnya.

“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan proyek fiktif,” tegasnya.(Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *