Tcunews.com || Bogor – Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 00.45 WIB piket reskrim telah menerima Laporan dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian perkara Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di Vila Elhafz Kp. Babakan Sirna, Ds. Jogjogan Kec. Cisarua, Kab. Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H menjelaskan awal
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar jam 05.30 WIB di Vila Elhafz Kp Babakan Sirna Desa Jogjogan Kec.Cisarua Kab.Bogor telh terjadi pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) ,No.Pol : F 4632 FCP ,Tahun 2018 ,Warna Merah Putih , No. Rangka MH1KD1115JK029049 , No.Mesin KD11E1027856 ,STNK atas nama ALDYANSYAH PRIATNA alamat Kp.Kopo Cisarua Kab.Bogor.Awal mula kejadian bahwa pada saat kejadian pelapor sedang tidur di rumah jaga vila Elhafz bersama dengan 3 orang teman nya yaitu Sdr.IIP, Sdr.IMAN dan Sdr.DERI selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, salah satu teman pelapor yang bernama Sdr.IIP melaksanakan shalat subuh dan setelah selesai melaksanakan shalat subuh Sdr.IIP melihat gerbang vila Elhafz sudah dalam keadaan terbuka yang sebelumnyadlm keadaan tertutup dan di gembok ,kemudian Sdr.IIP membangunkan pelapor dan mengecek ke parkiran Vila ElHafz dan ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada / hilang .
Dan setelah di cek melalui CCTV ternyata ada 2 orang terduga pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak gembok yang di kunci pada gerbang vila.
Dari Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek CSR (Cisarua) bahwa Barang bukti Yang Hilang diantaranya : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, dengan nilai perkiraan senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), identitas Korban / Pelapor yaitu :
Nama : Apa
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Kopo Kecamatan Cisarua.
Pihak Korban/Pelapor Baru Melaporkan peristiwa ini hari Minggu tgl 14 Juli 2024 pukul 23.00 wib di Polsek CSR (Cisarua).
Yang mana terduga Pelaku/Tersangka masih dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian dengan keterangan dari para saksi dan bukti CCTV di Lokasi TKP, sampai berita ini diturunkan Pihak Kepolisian Polsek CSR (cisarua) Terus melakukan Investigasi Lanjut, dimana akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP.(Red)