Kades Sukaragam Bakal Dilaporkan Benteng Bekasi Ke APH

oleh -336 views

Tcunews.com || Kabupaten Bekasi –  Kepala Desa (KADES) Sukaragam, Kecamatan Serang baru akan Dilaporkan Benteng Bekasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Koropsi Ke Aparat Penegak Hukum. Selasa (30/7/2024).

Ketua Umum Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana pada saat di konfirmasi bahwa dirinya Menyatakan Benar akan melaporkan Kepala Desa Sukaragam yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dan wewenang kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dalam hal ini Kami Benteng Bekasi Akan Melaporkan Secara Resmi Kepala desa Sukaragam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenangnya sebagai Kades Ke APH” Paparnya

Turangga juga menjelaskan, Adapun laporan yang akan dilaporkan Sebagai Berikut Yerkait:
-Dugaan tidak penyalahgunaan anggaran yang tertuang didalam laporan, Pertangungjawaban tahun 2018, 2019 dan 2020, dengan sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari APBN tahun 2018, 2019 dan 2020.

-Dugaan penyalahgunaan wewenang pada jabatan dalam pungsi pengawasan. yang mana Kepala Desa Sukaragam Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi Diduga Turut serta dalam kegiatan usaha Galian C yang Diduga Tidak memiliki Izin (IUPK & IUPR). Dan Dugaan tindak penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Ketahanan Pangan.

“Kami Benteng Bekasi Akan Secepatnya Memberikan Laporan Kepada Aparat Penegak Hukum. Untuk Segera Diproses dan di Periksa Sebagimana Dengan Undang Undang yang Berlaku” Tegasnya (Rino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *