Tcunews.com || Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang Telah Memusnahkan Barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum (TIPIDUM) Dengan Jumlah 53 Kasus di lapangan depan Kantor Kejaksaan, Cikarang Pusat. Rabu (20/11/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ibu Dwi Astuti Beniyati, SH., MH. Telah memusnahkan Barang Bukti dari 53 kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan nomor B-3574/M.2.31/Kpa.5/12/2023, tertanggal 18 November 2024.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah 1.089,898 gram sabu-sabu dari 24 kasus, 11.164,02 gram ganja dari empat kasus, serta 10 unit telepon genggam dari 10 kasus yang semuanya terkait pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pengadilan selama periode Agustus hingga November 2024,” Paparnya
Lebih lanjut dia Mengatakan, bahwa ada juga barang bukti berupa 3.642 butir obat-obatan terlarang, termasuk tramadol (842 butir), heximer (1.689 butir), trihexyphenidyl (911 butir), dan methylprednisolone (200 butir) dari lima kasus, juga dimusnahkan. Ada juga Senjata tajam dari 8 kasus, 53 lembar uang palsu terkait pelanggaran UU RI Nomor 7 Tahun 2011, serta kulit satwa dilindungi seperti harimau dan macan tutul yang melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
“Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan di Polres Metro Bekasi, dan sisanya kami musnahkan di sini sebagai simbolis,” Pungkasnya
Dia Juga Menjelaskan, kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan masih mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, Kejari terus menjatuhkan tuntutan pidana tinggi sebagai upaya agar ada efek jera bagi para pelaku Kejahatan. (Red)