Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Terkait Implementasi Peraturan Daerah

oleh -141 views

TCUNEWS.COM || KABUPATEN BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Terkait Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan Pada Hari Rabu 4 Desember 2024. Plt Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Nur Arafat, S.IP. M.Ipol, Menyampaikan Melihat Kondisi Exisisting Yang Ada di wilayah Kabupaten Bekasi Terkait Tempat Hiburan Malam Untuk saat ini regulasi atau kebijakan di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Khususnya di Pasal 47 Merupakan salah satu aktivitas yang masih Dilalarang di wilayah kabupaten Bekasi.

Tetapi Kondisi Yang ada Bertumbuhnya Pesat Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Bekasi, yang tata letak, Operasional dan Tata kelolanya tidak Di atur dalam Peraturan Daerah Membuat keberadaan Tempat Hiburan Malam semakin Tumbuh dan berkembang di Masyarakat, Yang pada Akhirnya Berdampak Kepada Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah kabupaten bekasi.

Seyogiyannya, Peninjauan Kembali Terkait Perda Kepariwisataan terkait Regulasi Tempat Hiburan Malam di wilayah kabupaten bekasi dapat di tinjau kembali agar tidak berbenturan dengan kondisi yang ada terhadap Penegak Peraturan Daerah.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *