TCUNews.com || Kabupaten Bekasi – Bertempat di Jl. Cikedokan Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi telah diselenggarakan kegiatan program penerangan hukum (penkum) Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (22/01/2025).
Narasumber dalam kegiatan tersebut Ibu Kajari Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari 10 Kepala Desa, dan 10 Ketua BPD, Kabag ULP Kabupaten Bekasi Camat Cikarang Barat di masing-masing desa se-kecamatan Cikarang Barat.
Dalam pemaparannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada intinya dalam rangka program penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan agar pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama dalam hal Mengelola Pemerintahan Desa, Dana Desa, Dan Aset Desa.
Dalam sambutannya, Kepala DPMD Rahmat Atong menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa program Penerangan Hukum JAGA DESA merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah peduli dan berinisiatif melaksanakan program ini sebagai langkah preventif dalam pengawasan keuangan desa. Harapannya, para aparatur desa memahami hukum secara dinamis, sehingga lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Rahmat Atong juga menekankan pentingnya teladan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Red/Wan)