Tcunews.com || Kabupaten Bekasi -Komunitas rekan muda Bekasi (KOREKSI) pertanyakan Ruislag tanah TKD dan meminta DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi turun ke lokasi
Hal itu di tenggarai adanya dugaan atas perubahan status Tanah Kas Desa (TKD) Desa Srimukti, menjadi SHM hingga SHGB perumahan Hasanah Damai Putra (HDP), di wilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Tanah TKD Desa Srimukti sampai saat ini tidak jelas keberadaan lokasi pengganti dan dasar hukum ruislagnya.
” Jika memang TKD sudah di ruislag harusnya SHM-nya atas nama Desa karena itu amanat undang-undang, jangan sampai TKD di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, dan memperkaya diri,” ujar Asep (8/7/2024).
Asep menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa sebagai payung hukum pengelolaan aset desa dalam rangka menjamin ketertiban pengelolaan tanah kas desa. Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, yang memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
“Kalaupun ada dasar hukum PERDESnya perihal TKD Desa Srimukti jangan bertabrakan dengan aturan perundang-undangan yang asas hukumnya tinggi,” jelas Asep.
Tidak hanya itu, dia pun menduga kuat berubahnya status tanah TKD Srimukti menjadi SHM perumahan melalui program PTSL.
“Seharusnya, PTSL itu buat kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan perumahan, Perpres itu sudah jelas untuk masyarakat,” tegas Asep
Maka itu kami meminta kepada APH, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lokasi melihat langsung TKD Desa Srimukti yang berubah status menjadi SHM milik perumahan serta menindak tegas oknum oknum yang terlibat hilangnya aset Desa Srimukti.(Brei)