Tcunews.com ll Tarumajaya, kabupaten Bekasi – Bertempat di Mapolsek Tarumajaya polres Metro Bekasi kesepakatan perjanjian kedua belah pihak antara piyan Dasuki SE Cs dengan kepala dusun lV disepakati dan ditandatangani,Rabu 7/8/2024 Malam.
Perkara kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum apartur pemerintahan salah satu Desa di kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi berhasil di mediasi di kantor kepolisian sektor tarumajaya Polres Metro Bekasi.
Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalah ini melalui jalur mediasi dan kekeluargaan
“Kita sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur kekeluargaan dan musyawarah”terang piyan Dasuki SE
Tampak hadir dalam mediasi perkara tersebut
Ketua forum bersama ormas (FBO) Riki subakti SH, Ketua PAC Pemuda Pancasila Tarumajaya Bagus Dwi Rosadi,Ketua Benteng Bekasi DPC Tarumajaya Marudin, kepala Desa Setya Mulya Ahmadi di dampingi oleh beberapa apartur pemerintahan.
Dengan terjalinnya kesepakatan perjanjian penyelesaian secara kekeluargaan perkara kasus dugaan penipuan ini maka agenda aksi damai yang hendak dilaksanakan di Minggu ini oleh FBO Tarumajaya di depan kantor kepala Desa Setya Mulya di batalkan.
“Rencana aksi damai yang hendak kita gelar di depan kantor kepala Desa Setya Mulya,kita batalkan Bang.” ujar Riki subakti SH ketua forum bersama ormas Tarumajaya.
“Tapi jika oknum apartur pemerintahan Desa tersebut tidak merealisasikan perjanjian yang telah dia sepakati, kami (FBO-Red) akan kerahkan massa dengan jumlah yang lebih besar “tegasnya.
Masih kata Riki, Rencananya kita mau turunkan anggota yang tergabung di FBO sebanyak kurang lebih 200 anggota.
“Dua ratusan anggota kita siap turunkan” tambahnya.
“Kami apresiasi setinggi -tingginya buat Kapolsek Tarumajaya dan jajaran yang sudah memfasilitasi pertemuan ini, sehingga Tarumajaya menjadi kondusif”tutupnya.
Berhubung sudah ada titik terang dan terjadi kesepakatan perjanjian secara kekeluargaan maka rencana aksi damai tersebut
kita batalkan.(Red)